Dinas Sosial PPPA
Pemerintah Kabupaten Nganjuk

Pembagian Beras Bersubsidi (Rasidi)


 2018-09-26 |  Admin

Pembagian beras murah atau lebih dikenal dengan Beras Bersubsidi (rasidi) merupakan program dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Adapun setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mendapatkan 10 kg beras dengan harga tebus Rp. 1.600,-/kg, jadi setiap penerima mengambil beras dengan harga tebus Rp. 16.000,-

Kabupaten Nganjuk pada bulan September ini mendapatkan alokasi bantuan beras bersubsidi sebanyak 20 kecamatan di 191 Desa/Kelurahan. Dari jumlah itu terdapat 55.360 KPM yang menerima beras bersubsidi.

Untuk bisa mendapatkan jatah beras, selain harus membayar Rp 16.000, warga juga diharuskan membawa identitas diri berupa KTP atau KK.

Hal ini agar penyaluran beras Rasidi tersebut tepat sasaran yakni kepada masyarakat kategori menengah ke bawah yang sudah terdaftar sebelumnya.

Pembagian beras bersubsidi dijadwalkan mulai dilaksanakan tanggal 25 sampai 29 September 2018 secara bergiliran.

Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Nganjuk Drs. Mokhamad Yasin, M.Si melakukan monitoring secara langsung pembagian bantuan beras bersubsidi yang dilaksanakan di Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom dengan didampingi Kepala Desa dan koordinator lapangan.

Di tempat lain, Dinas Sosial PPPA yang diwakili oleh Kasi Fakir Miskin, Edi Darijanto juga melakukan monitoring terhadap penyaluran beras bersubsidi di wilayah Kecamatan Pace didampingi Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK).

Dengan adanya pembagian beras murah bersubsidi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban bagi masyarakat tidak mampu yang sangat membutuhkan.(li)