Dinas Sosial PPPA
Pemerintah Kabupaten Nganjuk

Rujukan Dua ABH ke Antasena


 2018-10-02 |  Admin

Hari Jumat (28/9/2018) Dinas Sosial PPPA bersama Sakti Peksos Kabupaten Nganjuk telah melakukan rujukan 2 (dua) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk menjalani proses rehabilitasi sosial ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) "ANTASENA" Magelang.

2 (dua) anak tersebut masing-masing berinisial RA dan T berusia 14 thn yang melakukan tindakan melanggar hukum pasal 362 KUHP.

Anak berinisial RA melakukan curanmor sedangkan anak berinisial T melakukan pencurian dengan mengambil 2 unit HP milik tetangganya. Dua anak tersebut berhasil dilakukan proses diverasi di tingkat penyidik dengan hasil keputusan bersama anak memperoleh bimbingan keterampilan dan pelatihan selama 3 (tiga) bulan bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat yang dimiliki anak.

Diharapkan setelah menjalani bimbingan selama tiga bulan tersebut dapat memberikan keterampilan dan memberi wawasan baru sehingga nantinya dapat  Terwujud perubahan tingkah laku yang nomatif, berkarakter tangguh dan mandiri. (nung)