Dinas Sosial PPPA
Pemerintah Kabupaten Nganjuk

Terima Rujukan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk


 2018-10-03 |  Admin

Selasa (2/10) Dinas Sosial PPPA Kabupaten Nganjuk menerima rujukan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk tentang proses pelatihan/ketrampilan kerja bagi anak bermasalah dengan hukum (ABH).

Pelatihan/ketrampilan kerja dimaksud ditujukan kepada anak usia 16 th dengan inisial AKAR berasal dari Ngronggot. AKAR merupakan pelaku kasus persetubuhan pasal 81/82. Pelatihan/ketrampilan kerja ini merupakan kelanjutan setelah menyelesaikan rehap dari LPKA Blitar selama 1.6 th. (tgr)