Apabila menilik Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, maka perlu dibentuk peraturan turunannya yang mengatur lebih lanjut terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk. Konsekuensi logis yang perlu dipenuhi adalah pembentukan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk yang diundangkan pada 14 Desember 2016.
Dinas Sosial PPPA Kabupaten Nganjuk terbentuk pada tahun 2016 melalui Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan hasil peleburan (sebagian) dari dua dinas yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nganjuk (Dinsosnakertrans) dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan evaluasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), bidang yang berkaitan dengan urusan sosial pada Dinsosnakertrans dan bidang yang berkaitan dengan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada BPPKB dilebur menjadi suatu dinas baru yang diselanjutnya mulai tahun 2016 disebut Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk.
Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk menangani beberapa urusan pemerintahan melalui 4 (empat) bidang, yaitu:
Urusan Sosial
Bidang Perlindungan, Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1. | Drs. Mokhamad Yasin, M.si | 2016 - 2019 |
2. | Nafhan Tohawi, S.H., M.H. | 2019 - sekarang |